Puluhan APK Diturunkan Paksa

Puluhan APK Diturunkan Paksa

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 diturunkan paksa oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jumat (22/2). Penurunan APK tersebut dilakukan lantaran APK tersebut melanggar aturan. Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq saat dimintai konfirmasi di kantornya mengungkapkan bahwa penertiban APK tersebut dilakukan oleh sedikitnya dua kecamatan yakni Panwaslu Kecamatan Loano dan Purworejo \"Dalam penertiban tersebut jajaran kami tidak sendirian. Namun juga dilakukan bersama-sama dengan trantib kecamatan setempat,\" kata Kholiq. Lebih lanjut Kholiq menyebut APK dan BK yang ditertibkan ini meliputi spanduk, baliho melanggar yang terpasang di Kecamatan Purworejo dan Loano.\"Penertiban APK ini, akan terus dilakukan karena di lapangan masih banyak peserta pemilu maupun calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan dalam pemasangan APK,\" katanya. Menurutnya, kewenangan penertiban APK ini secara langsung telah diturunkan kepada pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) yang berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayahnya masing-masing. Sementara itu, Ketua Panwascam Loano, Drs Kosim mengungkapkan secara teknis Panwascam melayangkan rekomendasi sejumlah APK yang dianggap melanggar ketentuan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Purworejo nomer 14 tahun 2018 kepada PPK. Selanjutnya, PPK mengeluarkan surat peringatan kepada peserta pemilu. \"PPK mengirimkan surat peringatan penertiban penurunan kepada peserta pemilu maksimal 1x24 jam. Selanjutnya, andai tidak diindahkan, maka pengawas pemilu bersama sie trantib sebagai kepanjangan tangan Satpol PP di tingkat kecamatan dalam waktu 3 hari kerja diwajibkan melakukan penertiban,\" tuturnya. Kosim mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak terjadi di wilayahnya adalah karena peserta pemilu maupun caleg memasang APK dilokasi yang tidak diperbolehkan oleh aturan. \"Beberapa APK yang kami tertibkan ini karena dipasang di dekat tempat ibadah, sekolahan, puskesmas hingga dekat kantor polisi. Dalam Perbup diatur bahwa pemasangan boleh dilakukan dalam radius 50 meter dari bangunan terluar,\" katanya. Kosim menambahkan, seluruh APK tersebut ditertibkan dengan hati-hati agar tidak terjadi kerusakan. Pihaknya mengamankan APK tersebut di kantor Panwascam. \"Kami berupaya semaksimal mungkin agar APK yang kami tertibkan itu tidak rusak. Karena APK tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya di kantor kami,\" katanya.(luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: